TATA TERTIB RENOVASI di GICA

Prosedur Permohonan Ijin Kerja

Penghuni Rusunami wajib memperoleh ijin terlebih dahulu dari Badan Pengelola untuk pelaksanaan renovasi termasuk pihak-pihak yang terkait dalam proses renovasi tersebut, antara lain perencana interior dan kontraktor yang diinginkan Penghuni (“Kontraktor Renovasi”).

Untuk permohonan ijin renovasi, Pemilik dan/atau Kontraktor Renovasi harus memberikan data-data sebagai berikut:

a. Mengisi Formulir Permohonan Fitting Out & Renovasi dengan melampirkan:

- Gambar yang telah disetujui oleh Badan Pengelola, berupa gambar tata letak (lay out), gambar plafon, spesifikasi bahan, gambar instalasi mekanikal dan elektrikal serta diagram pembagian daya listrik dan berskala.
- Surat Kuasa dari Pemilik/Penghuni bagi perencana/Kontraktor yang ditunjuk.

- Fotocopy penanggung jawab dan pekerja.

b. Membayar Safe Deposit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per unit/kios kepada Badan Pengelola sebelum ijin Fitting Out/Renovasi diberikan. Safe Deposit yang dibayar akan dikembalikan setelah selesai pekerjaan fitting out/renovasi, setelah berita acara pengecekan ditandatangani Badan Pengelola dan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan telah dilunasi. Pengembalian Safety Deposit tanpa bunga.

c. Setelah syarat diatas terpenuhi, pengelola akan memberikan :
1. Surat Ijin Fitting Out.
2. Plakat Fitting Out/Renovasi yang harus ditempel di lokasi kerja.
3. Kartu pengenal untuk masing-masing pekerja.
4. Briefing untuk koordinasi Fit Out yang harus dihadiri oleh penanggung jawab dan foreman/mandor.

d. Ijin Fit Out/Renovasi berlaku sesuai tanggal yang dicantumkan dan nomor unitnya. Apabila belum selesai, Pemilik dan/atau Kontraktor Renovasi harus mengajukan ijin baru di Kantor Pengelola.

e. Pekerjaan Fit Out/Renovasi dapat dilaksanakan;
1. Senin – Jum’at pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
2. Sabtu pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB.
3. Material/Bahan hanya diperbolehkan masuk pada jam yang sama.

f. Kartu Pengenal/Name Tag harus dikembalikan kepada Badan Pengelola/Perhimpunan Penghuni setelah masa kerja. Jika hilang, akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- per kartu.


Larangan-larangan Dalam Fitting Out

a. Dilarang membobok, mengebor yang berakibat pelemahan struktur gedung dan kebocoran.

b. Dilarang merubah benda/Bagian Bersama yang dapat menimbulkan gangguan kepada Penghuni lain.

c. Dilarang merusak, menutup alat pencegah kebakaran.

d. Dilarang membongkar isi partisi (penggabungan unit) setelah lewat waktu lebih dari 60 hari dari waktu serah terima unit dari developer.

e. Dilarang merubah tata letak kamar mandi dan kitchen sink.

f. Dilarang merubah fasade dengan penambahan ornament (stiker, tralis,dll)

g. Dilarang menggunakan fasilitas air, listrik unit lainnya.

h. Dilarang menggunakan peralatan yang bersuara terlalu keras/bising.

i. Dilarang melakukan pekerjaan pengecatan dengan kompresor serta pekerjaan pertukangan lainnya yang dapat menimbulkan debu di dalam unit.

j. Dilarang meletakkan benda melebihi 250 kg/m2 di unit Rusunami.

k. Dilarang melepaskan saringan Floor Drain.


Pelaksanaan Fit Out

a. Sebelum dan selama kegiatan fitting out berlangsung, Kontraktor Renovasi harus melindungi semua lantai lobby dan semua dinding lift dan dinding koridor yang menuju ke Rusunami yang direnovasi dengan plywood setebal 3 mm. Apabila dari kontraktor Renovasi tidak melakukan pelapisan tersebut, maka akan dipasang oleh pengelola dengan beban biaya tersebut dikenakan ke Pemilik/Penghuni/Kontraktor Pelaksana Renovasi.

b. Pekerjaan fit out harus sesuai dengan gambar rencana yang telah diajukan dan disetujui oleh Badan Pengelola. Semua perubahan yang menyimpang dari perencanaan awal yang telah disetujui sebelumnya harus mendapat persetujuan tertulis secara terpisah oleh Badan Pengelola.

c. Setiap kerusakan pada ruang umum di dalam ataupun diluar gedung atau menimbulkan kerugian pihak lain yang disebabkan oleh kalalaian kontraktor harus diperbaiki atas biaya kontraktor dan penanggung jawab perbaikan adalah Pemilik/Penghuni.

d. Selama pelaksanaan fit out/renovasi/dekorasi, Kontraktor Renovasi bertanggung jawab dalam menjaga agar para pekerjanya mentaati Tata Tertib Rusunami.

e. Pengangkutan barang untuk fit out harus menggunakan lift barang dan barang-barang tersebut harus dibungkus/dimasukkan dalam tempat sehingga tidak mengotori lift.

f. Untuk mencegah bahaya kebakaran, ruang yang dikerjakan harus bersih dari sampah dan bahan-bahan yang mudah terbakar. Dan Kontraktor Renovasi harus menyediakan sendiri alat-alat pemadam kebakaran setiap saat dalam jumlah yang memadai.

g. Untuk sampah yang ditimbulkan karena pekerjaan fit out/renovasi/dekorasi, kontraktor bertanggungjawab membuang dari unit ketempat pembuangan sementara didalam komplek Rusunami yang letaknya ditentukan Badan Pengelola, untuk membuang sampah harus terbungkus dan tidak boleh berceceran. Untuk pembuangan sampah dari tempat pembuangan sementara ke luar, maka kontraktor dikenakan biaya yang besarnya akan ditentukan kemudian.

h. Rak/Furniture harus memiliki penyangga sendiri dan tidak diperkenankan menumpu ke dinding pembatas.

i. Untuk Kios pemasangan papan reklame letak, disain dan ukurannya harus mendapat persetujuan dari Badan Pengelola.


Pengawasan Fit Out

ENGineers GICA
a. Badan Pengelola berhak meninjau pekerjaan fit out di unit-unit, sewaktu-waktu dan apabila ditemukan penyimpangan, maka akan ditegur secara lisan maupun tertulis.

b. Apabila dalam pengawasan ada pekerjaan yang dianggap membahayakan gedung/pihak lain atau melanggar peraturan maka Badan Pengelola berhak menghentikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan serta memutuskan aliran listrik dan air sampai semua pekerjaan tersebut diperbaiki dan dianggap aman oleh Badan Pengelola.

c. Setelah pekerjaan fit out selesai sebelum masa ijin berakhir agar dilaporkan ke Badan Pengelola agar dilakukan pengecekan lapangan dan administrasi untuk proses pengambilan security deposit.


Jam kerja dan ID card Fit Out/Renovasi

a. Jam kerja fit out/renovasi:
1. Hari Senin – Jum’at : 08.00 s/d 16.00 WIB
2. Hari Sabtu : 08.00 s/d 12.00 WIB
3. Hari Minggu dan hari libur : Libur
4. Diluar jam tersebut diatas, pekerja dilarang berada dilingkungan area Rusunami.

b. Pekerjan fit out harus selalu menggunakan Karu Tanda Pengenal yang disediakan Badan Pengelola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis yaa, komentar kamu...

Makna warna helm safety proyek yang perlu kamu tahu

Ibu Krisdayanti ke Project Arti warna helm safety yang digunakan oleh para pekerja di suatu pekerjaan proyek.. Indonesia sebagai negara ber...

KDAM 728x90