Panel Listrik |
PLN tidak melihat siapa yang memiliki yang sebelumnya, PLN hanya melihat pemilik yang sekarang. Karenanya menjadi penting untuk memeriksakan instalasi listrik kepada PLN ketika membeli rumah khususnya rumah bekas.
Pengenaan denda kepada konsumen oleh PLN diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dulunya pelaksanaan P2TL ini disebut dengan OPAL PLN. Terdapat 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN. Pelanggaran tersebut adalah:
2. Pelanggaran Golongan II (P II ) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
3. Pelanggaran Golongan III (P III ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi;
4. Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan.
Termasuk PI yaitu apabila pada APP yang terpasang di pelanggan ditemukan satu atau lebih fakta yang dapat mempengaruh batas daya, sebagai berikut:
a. Segel milik PLN pada Alat Pembatas atau MCB hilang, rusak, atau tidak sesuai dengan aslinya;
b. Alat Pembatas atau MCB hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya;
c. Kemampuan Alat Pembatas atau MCB menjadi lebih besar, antara lain dengan:
1) mengubah seting relay Alat Pembatas atau MCB;
2) membalik phasa dengan netral;
d. Alat Pembatas atau MCB terhubung langsung dengan kawat /kabel sehingga Alat Pembatas tidak ber fungsai atau kemampuannya menjadi lebih besar;
e. Khusus untuk Pelanggan yang menggunakan meter kVA maks:
1) segel pada meter kVA maks dan/atau perlengkapannya hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya;
2) meter kVA maks dan/atau perlengkapannya rusak, hilang atau tidak sesuai dengan aslinya;
f. Terjadi hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruh batas daya.
Termasuk P II yaitu apabila Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi pengukuran energi, sebagai berikut :
a. Segel Tera dan/atau segel milik PLN pada Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya salah satu atau semuanya hilang/tidak lengkap, rusak/putus, atau tidak sesuai dengan aslinya;
b. Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya;
c. Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik.
Adapun cara-cara mempengaruhi Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya, antara lain:
1) mempengaruhi kerja piringan Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter), antara lain dengan :
a) membengkokkan piringan meter;
b) membengkokkan poros piringan meter;
c) mengubah kedudukan poros piringan;
d) merusakkan kedudukan poros piringan;
e) melubangi tutup meter;
f) merusakkan sekat tutup meter;
g) merusakkan kaca tutup meter;
h) mengganjal piringan agar berhenti atau lambat;
2) mempengaruhi kerja elektro dinamik, antara lain dengan:
a) mengubah setting kalibrasi Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter);
b) memutus/merusak/mempengaruhi kerja kumparan arus;
c) memutus/merusak/mempengaruhi kerja kumparan tegangan;
d) memutus penghantar neutral dan menghubungkan ke bumi;
3) mempengaruhi kerja register/angka register, antara lain dengan:
a) mengubah gigi transmisi
b) merusak gigi transmisi;
c) mempengaruhi posisi WBP;
d) memundurkan angka register;
4) pengawatan meter berubah sehingga:
a) pengawatan arus tidak se-phasa dengan tegangannya dan/atau polaritas arusnya ada yang terbalik;
b) kabel arus terlepas;
c) memutus rangkaian pengawatan arus atau tegangan;
5) mengubah, mempengaruhi alat bantu ukur energi, dengan:
a) mengganti Current Transformer (CT) dan/atau Potential Transformer (PT) dengan ratio yang lebih besar;
b) menghubung singkat terminal primer dan/atau sekunder CT;
c) memutus rangkaian arus CT atau tegangan PT;
d) merusak CT dan/atau PT;
6) mengubah instalasi pentanahan netral CT dan kotak APP;
7) memutus penghantar netral pada sambungan instalasi milik PLN dan netral di sisi Instalasi milik Pelanggan serta menghubungkan penghantar netral ke bumi sehingga mempengaruhi pengukuran energi;
8) menukar penghantar phasa dengan penghantar netral pada Instalasi milik PLN sehingga mempengaruhi pengukuran energi;
9) mengubah/memindah instalasi milik PLN tanpa ijin PLN sehingga menyebabkan APP atau alat perlengkapannya milik PLN rusak atau dapat mempengaruhi kinerja Alat Pengukur;
10) mengubah pengukuran Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) elektronik, antara lain dengan:
a) mengubah setting data entry;
b) mempengaruhi sistim komunikasi data dari meter elektronik ke pusat kontrol data PLN;
c) mempengaruhi perangkat lunak yang dipakai untuk fungsi kerja Alat Pengukur;
d. terjadi hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemakaian energi.
Termasuk PIII yaitu apabila pada APP dan instalasi listrik yang terpasang di pelanggan di temukan satu atau lebih fakta yang dapat mempengaruh pengukuran batas daya dan energi sebagai berikut:
a) Pelanggaran yang merupakan gabungan pada PI dan PII ;
b) Sambungan Langsung ke Instalas Pelangga dan Instalasi PLN sebelum APP.
Termasuk P IV yaitu apabila ditemukan fakta pemakaian tenaga listrik PLN tanpa alas hak yang sah oleh Bukan Pelanggan
Pelanggan yang melakukan pelanggaran dikenakan tagihan susulan. Adapun perhitungan tagihan susulan sebagai berikut:
Pelanggaran Golongan I (PI ) :
Rumus Perhitungann untuk pelanggaran ini sebagai berikut:
a. Untuk Pelanggan yang dikenakan Biaya Beban
TS1 = 6 X {2 X Daya Tersambung (kVA) } X Biaya Beban (Rp/kVA);
b. Untuk Pelanggan yang dikenakan Rekening Minimum
TS1 = 6 X (2 X Rekening Minimum( Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik)
Rumus Perhitungan Pelanggaran Golongan II (PII ) :
TS2 = 9 X 720 jam X Daya Tersambung X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada
golongan tarif pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik;
Rumus Perhitungan Pelanggaran Golongan III (P III ):
TS3 = TS1 + TS2;
Rumus Perhitungan Pelanggaran Golongan IV (PIV) :
a. Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA :
TS4 = {(9 x (2 x (daya kedapatan (kVA)) x BiayaB eban(Rp/kVA)))}+ {(9 x
72O jam x (daya kedapatan (kVA)) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan) )
b. Untuk daya kedapatan lebih besar dari 900 VA :
TS4 = {(9 x (2 x 40 jam nyala x (daya kedapatan (kVA)) x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)) + {(9 x 720 jam x (daya kedapatan (kVA)) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung Berdasarkan Daya Kedapatan)).
Semoga Manfaat.
Semoga Manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis yaa, komentar kamu...